MerahPutih.com - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang jadi korban dalam kasus sindikat scamming dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Filipina bertambah.
Sebelumnya, WNI yang jadi korban dalam kasus tersebut sebanyak 239 orang. Ratusan orang tersebut di antaranya berstatus korban, saksi, dan juga tersangka.
Baca Juga:
"(WNI yang terlibat) kemarin 239, sekarang 242 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dihubungi wartawan, Jumat (13/5).
Dalam kasus tersebut, jumlah tersangka dan saksi masih tetap seperti sebelumnya, yakni dua tersangka berinisial I atau A alias A dan R, serta 13 orang menjadi saksi.
Kendati demikian, kasus tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah mengingat pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman.
"Masih terus dilakukan pendalaman," tandas Nurul.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Cari Solusi untuk Pulangkan 12 Warga Jabar Korban TPPO di Myanmar
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan Kepolisian Filipina bersama Atpol Polri mengungkap kejahatan scamming online terbesar di Filipina.
Hasil pengungkapan Kepolisian Filipina, sekitar seribu pelaku kejahatan scamming itu berasal dari berbagai negara di antaranya Filipina, Indonesia, hingga Tiongkok.
Krishna mengatakan penyelamatan atau para korban dilakukan pada Kamis, 5 Mei 2023 pukul 15.00 waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.
Ada 155 WNI diketahui menjadi korban saat itu. Namun, dalam pengembangannya jumlah WNI bertambah. (Knu)
Baca Juga:
Atase Kejaksaan di KBRI Identifikasi 20 WNI Korban TPPO di Myanmar