MerahPutih.com - Oknum Polisi terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal.
Pelaku bernama Aulia M itu berperan melakukan perintangan penyidikan dan mengatur pergerakan para pelaku agar tak terdeteksi.
Baca Juga:
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa oknum polisi itu akan diberikan sanksi pidana dan kode etik.
“Sekarang sudah jelas pidana, tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya baik dari kode etik ataupun tidak,'' kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/7).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sampai berang melihat Aipda M.
"Bapak Kapolri meminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang tegas,” ujar Trunoyudo.
Namun begitu, dia tidak dapat memastikan sanksi apa yang diberikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului, mengenai putusannya seperti apa itu berdasarkan hasil sidang,” ujar Trunoyudo.
Baca Juga:
Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Lintas Negara, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Dalam kasus penjualan ginjal tersebut, Aipda M, merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi, dengan cara menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap kronologi penangkapan sindikat TPPO jual beli ginjal internasional yang melibatkan 12 orang.
Menurut Hengki, penangkapan tersebut berawal dari penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam proses pengembangan, ternyata ditemukan bahwa jual beli ginjal ini merupakan bagian dari jaringan internasional.
"Kami membentuk tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro, dan Divhubinter. Tujuan kami adalah menyelamatkan pendonor yang berada di Kamboja saat itu," ujar Kombes Hengki.
Selanjutnya, polisi menemukan bahwa ada 14 korban yang akan melakukan transaksi di RS milik pemerintah setempat, Preah Ket Mealea, Kamboja. (*)
Baca Juga: