MerahPutih.com - Irjen Napoleon Bonaparte belum dipecat dari institusi kepolisian meskipun tersandung beberapa kasus pidana.
Terkait hal itu, Polri mengungkapkan sejumlah alasan di balik belum dilakukan pemecatan tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, mantan Kadiv Hubinter itu akan dipecat jika perkara pidana yang menjeratnya telah inkrah.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Tinggalkan Rutan Bareskrim Polri
"Dari Propam, itu nanti akan melakukan sidang kode etik setelah dapat inkrah putusan pengadilan terhadap Pak Napoleon," ujar Gatot dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/5).
Menurut Gatot, sampai saat ini, proses hukum pidana tetap berjalan.
Jika semuanya sudah rampung, maka sidang pelanggaran kode etik dan pemberian sanksi ke Napoleon akan diberlakukan.
"Nanti setelah putusan keluar, akan ada kode etik yang menyertai," bebernya.
Baca Juga:
Kasasi Irjen Napoleon Ditolak, Saatnya Polri Ketok Nasib Polisi Penerima Suap Djoker
Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi sosok perwira aktif di Polri yang terjerat beberapa kasus pidana.
Pertama, atas kasus dugaan korupsi pengurusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece. (Knu)
Baca Juga:
Ini Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri