Polri Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Densus Tipikor

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 21 Oktober 2017
Polri Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Densus Tipikor
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, Polri masih menunggu keputusan pemerintah soal wacana pembentukan Densus Antikorupsi.

"Kalau memang ini diizinkan pemerintah, kami siap," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).

Pihaknya juga akan taat kepada keputusan pemerintah apabila pembentukan Densus tersebut tidak disetujui. "Tapi kalau nanti pemerintah ada keputusan lain, kami ikut," katanya.

Sementara itu, pihaknya sudah mempersiapkan struktur organisasi serta rincian anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas Densus Antikorupsi.

Pihaknya juga mengatakan, Polri memiliki banyak perwira yang layak untuk di tempatkan di Densus. "Kami punya perwira yang mumpuni, pelatihannya khusus," katanya.

Saat disinggung rencana kerja sama satu atap antara Densus dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi, menurut dia, dalam wacana pembentukkan Densus ini yang penting semangat untuk bersama-sama memberantas korupsi.

"Satu atap hanya teknis saja. Yang penting ada semangat Polri dan Kejaksaan untuk menangani masalah tipikor," katanya.

Rencananya, Densus Antikorupsi nanti akan diisi oleh 3.650 polisi. Para polisi yang bekerja di densus ini, diwacanakan akan digaji setara dengan gaji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukkan Densus Antikorupsi mencapai Rp 2,6 triliun. Densus ini nantinya akan berkantor di kompleks Polda Metro Jaya.

Polri menargetkan Densus Antikorupsi terbentuk pada akhir 2017 sehingga pada awal 2018, Densus bisa mulai bekerja. (*)

Sumber: ANTARA

#Densus Antikorupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan