MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin (TD) terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat rekannya, Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
"Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada 8 Mei 2023," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (10/5).
Baca Juga
Menurut Nurul, Andi Pangerang dijadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 April 2023 atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
"APH menanggapi komentar akun TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik," ujarnya.
Baca Juga
Sekedar informasi, Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang menjadi tersangka atas pernyataannya di media sosial yang mengancam warga Muhammadiyah.
Ia langsung dibawa penyidik ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Knu)
Baca Juga
Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah