Polri Susun Pedoman Pengamanan Liga Sepak Bola Indonesia
MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar dalam melakukan tugas pengamanan pertandingan liga sepakbola di Indonesia.
Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, Perkap itu dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Baca Juga
Kandungan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Laboratorium
“Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi, kemudian Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan,” ujar Setyo usai mengikuti rakor di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu (12/10).
Menurutnya, pelaksanaan produk ini akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepak bola. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang juga hadir dalam rakor dengan memberikan masukan-masukan.
Baca Juga
Semua hal tersebut, katanya, akan menjadi referensi Polri menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri hingga penyelenggara. Khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion yang akan digunakan untuk kompetisi.
"Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data, 132 orang menjadi korban meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami luka ringan dan berat.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA. (Knu)
Baca Juga
Akhir Pekan Ini, Jokowi Bakal Terima Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan