MerahPutih.com- Ratusan orang harus mendendam di jeruji besi akibat terjerat kasus perdagangan manusia. Bareskrim Polri dan Polda jajaran menetapkan sebanyak 892 orang sebagai pelaku dan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total seluruh tersangka tersebut didapat dari periode 5 Juni 2023 hingga 6 Agustus 2023. Data ini berasal dari 745 laporan polisi yang diterima.
Baca Juga:
“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.275 orang,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (8/8).
Adapun modus para tersangka yang banyak digunakan terdiri dari empat modus, yakni sebagai pekerja migran, anak buah kapal, pekerja seks komersial hingga eksploitasi anak.
“Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 511, ABK Sebanyak 9, PSK sebanyak 217, eksploitasi anak sebanyak 57,” kata Ramadhan.
Baca Juga:
Adapun penanganan TPPO berhasil dilaksanakan dengan maksimal setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada 5 Juni 2023.
“Bahwa pengungkapan dan Penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” tandasnya. (Knu)
Baca Juga: