MerahPutih.com - Mabes Polri segera melakukan sidang kode etik terhadap AKBP Dody Prawiranegara yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, seusai sidang etik terhadap Teddy Minahasa dilaksanakan, giliran AKPB Dody Prawiranegara yang bakal diadili dalam sidang etik kasus tersebut.
Baca Juga
Rusak Kepercayaan Publik terhadap Polri, Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
“Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar pak Irjen TM. Selanjutnya masih ada seperti AKBP DP, itu akan berproses, sekarang masih dalam proses dan kita pastikan pasti akan diproses,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (3/6).
Ramadhan juga memastikan pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap anggota Polri lain yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Situmorang.
“Pasti akan dilakukan sidang kode etik. Ini masih menunggu waktu. Jadi baru kemarin, nanti yang lain juga akan dilakukan sidang kode etik,” jelasnya.
Baca Juga
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
Dalam perkara tersebut, Dody dan Kasranto dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara Janto divonis 13 tahun penjara.
Dalam perkara itu, mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Sisihkan Sabu atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara