MerahPutih.com - Mabes Polri memberikan alasan tak meneruskan laporan Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) soal kerumunan Presiden Joko Widodo saat kunjungan ke Nusa Tenggara Timur.
Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam kerumunan Jokowi.
Baca Juga
Laporan terhadap Jokowi Soal Kerumunan di NTT Kembali Kandas
"Sehingga laporan polisi tidak diterbitkan untuk PP GPI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Minggu (28/2).
Rusdi mengatakan, setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat laporan polisi," jelas Rusdi.

Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan masyarakat berkerumun saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (23/2).
Dalam video tersebut, Presiden Jokowi ada di dalam mobil, sementara masyarakat mengerubungi mobil yang ditumpangi kepala negara itu.
Presiden Jokowi juga tampak melemparkan sebuah bingkisan ke masyarakat.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin membenarkan kejadian tersebut.
Menurut dia masyarakat saat itu sudah menanti kedatangan kepala negara. (Knu)
Baca Juga
Kerumunan Jokowi di NTT Tak Disengaja, NasDem: Tidak Boleh Berprasangka Buruk ke Rakyat