MerahPutih.com - Seorang mahasiswa asal Slawi, AM harus berurusan dengan polisi setelah mengejek Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melalui media sosial.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan membantah Polresta Solo menangkap AM. Menurutnya, yang bersangkutan sendiri justru mendatangi kantor polisi dan penyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
Baca Juga
"Jadi yang bersangkutan (AM) datang sendiri itu datang ke Polres untuk meminta maaf. Jadi, tidak ada yang diamankan di Polresta Solo," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/3).
Ramadhan menuturkan AM berinisiatif sendiri datang ke Polresta Solo untuk menyampaikan maaf. Bahkan surat permohonan maaf juga dibuat sendiri dengan inisiatif AM.
"Jadi yang bersangkutan (AM) itu datang ke Polres untuk meminta maaf dan di Polres membuat surat pernyataan permohonan maaf dan kasus selesai. Jadi tidak benar kalau yang bersangkutan diamankan," jelasnya.

Yang dilakukan oleh virtual police di sana hanya mengingatkan kepada akun tersebut kemudian yang bersangkutan datang ke polres untuk meminta maaf dan dibuatkan surat pernyataan maaf.
Ia menuturkan AM juga tidak ditahan usai mengucapkan dan membuat surat pernyataan permintaan maaf di Polresta Solo.
"Jadi clear ya, masalah Solo nggak ada masalah," kata dia.
Sebelumnya AM mengomentari unggahan akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," komentar AM di akun tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui Direct Message (DM).
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya, dikutip dari, Senin (15/3).
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," lanjutnya.
Ia menerangkan, tim virtual police dibentuk untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Knu)
Baca Juga
Polisi Virtual Ciduk Warga Slawi setelah Mengolok-olok Gibran