Polri Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Putusan Kolektif Kolegial Suasana pembacaan putusan sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo disiarkan melalui saluran Polri TV dipantau dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8). ANTARA/Laily Rahmawaty

MerahPutih.com - Sidang Komisi Kode Etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari. Hukuman ini tentunya sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

Baca Juga

Dapat Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Irjen Ferdy Sambo Banding

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69, diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan. Mayoritas saksi merupakan anak buah Ferdy Sambo.

"Perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

Baca Juga

Jadi Saksi Kunci Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Tak Dihadirkan Langsung

Dia melanjutkan, 15 saksi itu terbagi menjadi tiga klaster. Yang pertama adalah tiga orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

”Ada Bharada E, Bripka R dan KM,” terang Dedi.

Klaster kedua, ada lima orang saksi yakni terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Kemudian klaster ketiga juga masuk dalam kategori juga obstruction of justice.

”Berupa merusak atau menghilangkan barang bukti berupa CCTV,” katanya.

Para saksi, kata Dedi, mengakui seluruh perbuatan masing-masing peran yang dilakukan.

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi. (Knu)

Baca Juga

Kasus Ferdy Sambo Momentum Reformasi di Tubuh Polri

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Sowan ke JK, Airlangga Update Progres Koalisi Golkar
Indonesia
Sowan ke JK, Airlangga Update Progres Koalisi Golkar

“Tentu saya sampaikan update koalisi yang dibangun partai Golkar,” kata Airlangga sesuai bertemu dengan JK.

Pasokan Energi Bersih ke IKN Bakal Terganggu Jika Proyek PLTG Sambera Mandek
Indonesia
Pasokan Energi Bersih ke IKN Bakal Terganggu Jika Proyek PLTG Sambera Mandek

Peluang gasifikasi listrik tersebut juga perlu didukung dengan komitmen pemerintah mengganti PLTU dari batubara ke gas yang lebih ramah lingkungan.

Jokowi Optimistis Sodetan Ciliwung Selesai pada April
Indonesia
Jokowi Optimistis Sodetan Ciliwung Selesai pada April

Jokowi menyatakan proyek Sodetan Ciliwung akan selesai dalam waktu dekat.

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.

Terminal Bus Buka Gerai Vaksin Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Indonesia
Terminal Bus Buka Gerai Vaksin Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kepala Terminal Kalideres di Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengemukakan, pihaknya kembali membuka gerai vaksin penguat (booster) untuk melayani vaksinasi bagi calon penumpang ddan warga selama masa libur Natal dan tahun baru.

WHO Akhiri Kedaruratan COVID-19, Ini Langkah Indonesia
Indonesia
WHO Akhiri Kedaruratan COVID-19, Ini Langkah Indonesia

Sejak pandemi dimulai pada Desember 2019, infeksi COVID-19 telah menyebabkan hampir 7 juta kematian.

Menghina Presiden Terancam Penjara 3,5 Tahun
Indonesia
Menghina Presiden Terancam Penjara 3,5 Tahun

Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Dengan Nada Tinggi ke Richard, Ferdy Sambo: Istri Saya Jangan Kau Libatkan
Indonesia
Dengan Nada Tinggi ke Richard, Ferdy Sambo: Istri Saya Jangan Kau Libatkan

Ferdy Sambo bereaksi atas kesaksian mantan anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menteri LHK Ungkap Bambu Jadi Solusi Dampak Perubahan Iklim di KTT G20
Indonesia
Menteri LHK Ungkap Bambu Jadi Solusi Dampak Perubahan Iklim di KTT G20

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan bambu di Indonesia tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga bernilai ekologi, budaya, religi bahkan perjuangan.

KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU
Indonesia
KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sebab, peran pengurus partai sangat strategis dalam perpolitikan Indonesia.