Polri Pastikan Netral di Pemilu 2024 Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok Humas Polri)

MerahPutih.com - Polri menerbitkan lembaran penerangan satuan (Pensat) berisi panduan mengenai peraturan yang mengatur tentang netralitas Korps Bhayangkara itu pada setiap momentum politik, khususnya Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan netralitas personel Polri sangat penting demi menjaga Pemilu agar berkualitas dan berintegritas.

Baca Juga:

KPU Rangkul Tokoh Agama Ajak Umat Ikut Sukseskan Pemilu 2024

"Serta, agar pengamanan dalam momentum politik juga berjalan dengan maksimal," kata Dedi di Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut Dedi, implementasi netralitas Polri itu nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan membuat surat telegram direktif dan arahan sebagai panduan bagi personel Polri menjaga netralitas.

Dedi memaparkan, netralitas Polri telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri Sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) tentang Polri berbunyi “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".

Baca Juga:

Panglima TNI Kerahkan Intelijen Pantau Netralitas Prajurit di Pemilu 2024

Kemudian, di Perpol yang baru (Nomor 7/2022) tentang Kode Etik Polri berisi tentang Polri harus bersikap netral pada pemilu.

Dedi menuturkan dengan adanya aturan-aturan itu, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi.

Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana bila terbukti melanggar tindak pidana.

Untuk mengawasi hal itu, papar dia, Polri memiliki pengawasan internal. Di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri ada Irwasum dan Propam, sedangkan di daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres.

"Kalau misalnya terbukti bersalah, ya sanksi kode etik sudah pasti bisa, disanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat tidak netral pada pemilu, baik itu pilkada kabupaten/kota, provinsi maupun nasional,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

DPR Bantah Tidak Patuh pada Putusan MK soal Dapil Pemilu 2024

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jakarta Diprakirakan Hujan Sejak Rabu Pagi
Indonesia
Jakarta Diprakirakan Hujan Sejak Rabu Pagi

Cuaca di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan sejak Rabu (152) pagi hingga siang hari.

Wapres Tegaskan Tahapan Pemilu Terus Berlanjut
Indonesia
Wapres Tegaskan Tahapan Pemilu Terus Berlanjut

Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Kukuh Pidanakan Aktivis, Luhut Diingatkan Jadi Pejabat Publik Harus Siap Dikritik
Indonesia
Kukuh Pidanakan Aktivis, Luhut Diingatkan Jadi Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

Indonesia adalah negara demokrasi. Perbedaan pendapat wajar dan seharusnya dihadapi dengan adu argumentasi.

Cuma 42 Persen Jalan Kabupaten/Kota Dalam Kondisi Mantap
Indonesia
Cuma 42 Persen Jalan Kabupaten/Kota Dalam Kondisi Mantap

Pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

Positif COVID-19 di RI Bertambah 2.501 Kasus
Indonesia
Positif COVID-19 di RI Bertambah 2.501 Kasus

Pada Jumat (9/12) ada 2.501 kasus baru corona. Sehingga, total menjadi 6.695.010 kasus positif.

Kejaksaan Beri Kabar Terbaru Penanganan Perkara Ferdy Sambo Cs
Indonesia
Kejaksaan Beri Kabar Terbaru Penanganan Perkara Ferdy Sambo Cs

Penanganan perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo kini tengah di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim Nilai Langkah Jaksa Hadirkan Terdakwa Kasus Indosurya tidak Sesuai Prosedur
Indonesia
Hakim Nilai Langkah Jaksa Hadirkan Terdakwa Kasus Indosurya tidak Sesuai Prosedur

Tetapi, majelis hakim menilai kehadiran Henry dalam persidangan kali ini tidak sesuai prosedur. Sebab, melanggar ketetapan yang sudah diputuskan jika persidangan ini dilakukan secara daring.

B20 Indonesia Ajak Pelaku Bisnis Korsel Menuju Net Zero Emmision
Indonesia
B20 Indonesia Ajak Pelaku Bisnis Korsel Menuju Net Zero Emmision

B20 Indonesia mengajak para pelaku bisnis Korea Selatan untuk mendukung dan bergabung dalam legacy program B2O untuk mewujudkan transisi menuju net zero emission.

Lampaui Presidential Threshold, Gabungan PKB dan Gerindra Dianggap Realistis
Indonesia
Lampaui Presidential Threshold, Gabungan PKB dan Gerindra Dianggap Realistis

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, koalisi yang terbangun antara PKB dan Gerindra lebih realistis karena sudah bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

Setoran Dana Haji Terus Bertambah Saat Pandemi COVID-19
Indonesia
Setoran Dana Haji Terus Bertambah Saat Pandemi COVID-19

tidak semua dana haji yang terkumpul dari calon jamaah diinvestasikan karena untuk kebutuhan sewaktu-waktu BPKH menyiapkan dana siap pakai sebanyak empat kali kebutuhan keberangkatan.