Polri Pastikan Brimob Penyerang Warga di Aksi 21-22 Mei Sudah Dihukum
MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan penyidik internal sudah menindak anggota Brimob yang diduga menyerang dan memukuli warga saat insiden kerusuhan 21-22 Mei lalu. Namun, identitas dan asal daerah satuannya.
"Sudah ditemukan. Yang bersangkutan sudah diperiksa perintah pimpinan untuk tetapi ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Kerusuhan 21-22 Mei Tewaskan 9 Orang
Menurut Dedi, saat ini pasukan Brimob yang ada di Jakarta untuk membantu pengamanan pasca-pilpres secara bertahap kembali ke satuan masing-masing. "Itu nanti kesatuan setempat yang akan melakukan proses penindakan sesuai yang berlaku baik itu hukuman disiplin maupun ketentuan lain bisa kode etik," imbuh Dedi.
Dedi menjelaskan polisi yang melakukan penganiayaan itu berhasil diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian. "Ada beberapa saksidan kita sedang menganalisa jejak digital," tutup salah satu juru bicara Mabes Polri itu.
BACA JUGA: Amnesty International Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Aksi 21-22 Mei
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menuding satuan Brimob Polri melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kerusuhan 21-23 Mei 2019 di Jakarta. Lembaga pemantau HAM internasional itu mendesak agar sejumlah oknum Brimob tersebut dibawa ke muka hukum supaya korban mendapatkan keadilan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usmad Hamid mengatakan, lembaganya telah memastikan adanya pelanggaran HAM dalam aksi penyiksaan terhadap terduga perusuh. Penyiksaan itu salah satunya saat Brimob menyisir terduga perusuh di Kampung Bali dan sekitar Sabang, Jakarta Pusat, pada tanggal 22 Mei tengah malam sampai 23 Mei pagi. (Knu)