Polri Pastikan 57 Eks Pegawai KPK Dapat Kesempatan yang Sama Jika Mengabdi di Korps Bhayangkara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 September 2021
Polri Pastikan 57 Eks Pegawai KPK Dapat Kesempatan yang Sama Jika Mengabdi di Korps Bhayangkara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA/Laily Rahmawaty

MerahPutih.com - Polri memberikan kesempatan bagi 57 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengabdi di Korps Bhayangkara. Presiden Jokowi juga disebut telah menyetujui usulan tersebut.

"Semua mendapat kesempatan yang sama," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (30/9).

Baca Juga:

Abraham Samad Minta Jokowi Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN di KPK

Pada Selasa (28/9) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tidak lulus TWK yang saat itu berjumlah 56 orang.

Tetapi, pada Rabu (29/9), jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus TWK bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 57 orang.

Kemudian, Kapolri pun telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya. Khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Kebutuhan ini berpedoman terhadap bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain.

Adapun niat Kapolri itu mendapat tanggapan dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis yang pada pokoknya menyetujui perekrutan itu.

Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Argo menerangkan, saat ini rencana baik tersebut masih dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di antaranya Menpan RB, BKN, dan SDM Polri.

"Masih dalam proses koordinasi dengan semua pihak terkait," ucap Argo.

Baca Juga:

KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Namun, Argo belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri, termasuk dasar hukumnya apakah dalam bentuk keputusan Kapolri atau lainnya.

Sementara itu, tepat hari ini Kamis (30/9) sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik. Mereka antara lain, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain. (Knu)

#Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #KPK
Bagikan
Bagikan