MerahPutih.com- Harapan agar Richard Eliezer kembali bekerja di institusi Polri setelah menjalani vonis pidana 1,5 tahun penjara muncul dari sejumlah kalangan. Baik itu pihak keluarga maupun masyarakat luas.
Terkait hal tersebut, Polri tentunya menunggu dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan digelar terhadap Bharada E oleh Propam Polri.
Baca Juga:
PN Jaksel Ungkap Pemicu Kericuhan saat Sidang Vonis Richard Eliezer
“Tentunya berdasarkan PP 1 tahun 2003, kemudian juga Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 nanti ada mekanismenya sidang komisi kode etik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/2).
Selain itu, Polri juga mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dan pendapat dari ahli untuk membuat keputusan.
Serta keputusan dari majelis hakim yang menetapkan Bharada E layak menyandang status sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagi masukan dari masyarakat, kemudian pendapat para ahli dan juga tentunya satu referensi yang penting dari putusan pengadilan kemarin adalah Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” jelasnya.
Baca Juga:
Mabes Enggan Berandai-andai Nasib Richard Eliezer di Institusi Polri
Sekedar informasi, Richard dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang meringankan vonis yakni perbuatan dari terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama dan bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum. (Knu)
Baca Juga: