Polri Minta Maaf Ada Anggotanya Lakukan Perkosaan di Polsek

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Polri Minta Maaf Ada Anggotanya Lakukan Perkosaan di Polsek
Ilustrasi. ANTARA

Merahputih.com - Mabes Polri meminta maaf terkait perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang perempuan muda di Polsek Jailolo, Maluku Utara. Hal itu sangat menggores hati institusi Polri.

Polri berjanji akan segera memecat oknum polisi bernama Briptu II itu.

Baca Juga:

Tunda RUU PKS, DPR Dianggap Abaikan Ancaman Pemerkosaan Terhadap Perempuan

"Polri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu II. Sebelumnya Briptu II akan mengikuti sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

Briptu II juga dilakukan proses penyidikan tindak pidana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 tentang Pemberhentian Anggota Polri, kemudian Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,

 Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/mohamed_hassan)
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/mohamed_hassan)

Briptu II diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun. Pemerkosaan dilakukan di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dalam keterangan tertulis, Mabes Polri membeberkan kronologi dugaan pemerkosaan tersebut. Perkara ini bbermula ketika korban bersama temannya hendak menuju Kota Ternate, Minggu (13/6) malam. Tapi karena hari sudah larut malam, korban dan temannya berencana menginap di Sidangoli.

Baca Juga:

Keponakan Prabowo Minta Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Dihukum Berat

Kemudian, keduanya didatangi polisi dan dibawa untuk dimintai keterangan ke Polsek Jailolo Selatan, sekitar pukul 01.00 WIT. Korban dan temannya dilakukan pemeriksaan secara terpisah. Diduga pada saat pemeriksaan itu, korban diperkosa pelaku di dalam salah satu ruangan di kantor Polsek.

Cerita peristiwa itu beredar dan viral di media sosial. Sejumlah netizen kemudian mendorong agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. (Knu)

#Perkosaan
Bagikan
Bagikan