Polri Langsung Proses Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Januari 2022
Polri Langsung Proses Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Twitter @FerdinandHaean3)

MerahPutih.com - Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean berurusan dengan kasus hukum.

Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi terhadap Ferdinand terkait dengan ujaran kebencian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP /B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Ferdinand Hutahaean dengan nama pemilik akun @ferdinandHaean3.

Baca Juga:

Cara Kapolri Menjaga Generasi Penerus Bangsa dari Ancaman COVID-19

"Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, bermuatan SARA, menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).

Ujaran Ferdinand melalui cuitan Twitter-nya diduga melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:

PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri

Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan. (Knu)

Baca Juga:

Tujuan Polri Terbangkan Jenazah DPO Teroris MIT ke Palu

#Ferdinand Hutahaean #Ujaran Kebencian
Bagikan
Bagikan