MerahPutih.com - Polri mempermudah prosedur masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan ujian ulang pembuatan SIM dilaksanakan di hari yang sama ketika pemohon dinyatakan tidak lulus.
Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut dikutip di Jakarta, Selasa (1/11).
Baca Juga:
Kapolri Didesak Usut Dugaan Pemerasan Libatkan Petinggi Polri
Poin berikutnya menyatakan bahwa ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali.
Kemudian, Kapolri meminta agar satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Pada telegram ini, Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM. Selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120 ribu.
Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100 ribu.
Lalu, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50 ribu.
Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250 ribu.
Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp 80 ribu.
Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75 ribu. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30 ribu.
Dan, penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225 ribu.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan dari Polri
Arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area gedung satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Petugas diminta melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.
Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan. Termasuk larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak senter pelayanan aduan masyarakat. Yang tertera pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.
Bagi satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Lalu, pemanggilan kepada kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.
Poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. (Knu)
Baca Juga:
Labfor Polri Teliti Sampel Pasien Kasus Ginjal Akut