MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya siap untuk mengawal proses pengambilan lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno yang dikuasai oleh PT Indobuildco, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan kawal prosesnya baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi,” kata Sigit di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Sampai di Bareskrim Polri, Dito Mahendra Langsung Diperiksa
Sigit hadir dalam rapat bersama di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bersama Menteri ATR/Kepala BPN, dan pengelola kompleks GBK di Jakarta siang tadi.
Menurut jenderal bintang empat itu, hasil rapat koordinasi tadi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset dan lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa sudah ada keputusan perdata PK yang memenangkan negara,” kata Sigit.
Dalam rapat tersebut, kata Sigit, juga telah disampaikan oleh Menteri ATR bahwa hak atas pengelolaan terhadap atau Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir. Dengan demikian tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini Sekretariat Negara.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Dito Mahendra
“Tentunya langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara,” kata mantan Kabarerekrim Polri itu.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyampaikan, Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali Aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara.
“Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Sigit. (*)
Baca Juga: