MerahPutih.com - Tim investigasi Polri mengusut dugaan perusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan terhadap fasilitas umum ataupun kendaraan polisi seusai pertandingan Arema vs Persebaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas berdasarkan bukti rekaman yang dikumpulkan.
Baca Juga:
Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Insiden Kanjuruhan, Polri Klaim Tak Berbahaya
“Yang jelas sudah kami identifikasi, dari tambahan CCTV yang ditemukan, termasuk dari beberapa video dan foto yang kita temukan kita sudah mengidentifikasi pelaku-pelakunya,” ujar Dedi Prasetyo saat konferensi pers, Senin (10/10).
Namun, Dedi tidak merinci lebih lanjut mengenai berapa jumlah pelaku yang diduga melakukan perusakan tersebut. Dedi akan menyampaikan perkembangannya ketika sudah memperoleh informasi.
“Nanti, tunggu tim,” tandasnya.
Polri meminta agar para pelaku perusakan dan pembakaran di luar Stadion Kanjuruhan, Malang segera menyerahkan diri kepada kepolisan.
Baca Juga:
Jajaran Polresta Malang Sujud Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan
“Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” ucap Dedi.
Adapun polisi hingga kini telah menetapkan enam tersangka terkait insiden di Kanjuruhan.
Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain adalah personel Polri.
Masing-masing adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. (Knu)
Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Duga Ada Pelanggaran Prosedur Penanganan Kerusuhan Kanjuruhan