Polri Kaji Wewenang Penyadapan Densus Antikorupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 20 Juli 2017
Polri Kaji Wewenang Penyadapan Densus Antikorupsi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Mabes Polri tengah melakukan kajian terkait adanya kewenangan penyadapan dalam fungsi Densus Antikorupsi.

"Nanti akan kami bahas, akan kami kaji. Sampai sejauh mana polisi bisa melakukan (penyadapan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).

Menurutnya, fungsi penyadapan merupakan salah satu faktor penting dalam pengungkapan sebuah kasus korupsi. Dengan adanya penyadapan informasi awal dalam tindak pidana korupsi dapat ditemukan.

"Menyadap itu salah satu teknik untuk mendapatkan informasi awal. Nanti mungkin, kami juga akan mengembangkan teknik, taktik, yang terkait dengan korupsi," katanya.

Selain penyadapan, Setyo juga tak memungkiri mengenai fungsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Densus Antikorupsi.

"OTT itu, 'kan hanya teknik dan taktik. Tidak harus OTT pun bisa, sepanjang kami mendapatkan alat bukti yang kuat," tandasnya. (Ayp)

Baca berita terkait Densus Antikorupsi lainnya di: Polri Bentuk Densus Antikorupsi, KPK Siap Bersinergi

#Densus Antikorupsi #Kasus Korupsi #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan