Polri Janji Tangkap Penyerang Novel Sebelum Kedaluwarsa
MerahPutih.com - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo berjanji menuntaskan kasus penyiraman air keras pada penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polri berusaha menuntaskan kasus sebelum kadaluwarsa.
"Sebelum kasus itu kedaluwarsa, Polri berkewajiban dan berkomitmen secepatnya menyelesaikan kasus itu. Ini komitmen kami," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7)
Baca Juga: Ditanya Perkembangan Kasus Novel, Mabes Polri Irit Bicara
Dedi menjelaskan, penyidik bakal membeberkan perkembangan kasus ini. "Kalau enggak Selasa ya Rabu tim (TGPF) itu akan menggelar konferensi pers membeberkan hasilnya secara komprehensif. Apa temuan selama enam bulan," katanya.
Dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1, kedaluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku. Baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai ataupun selama berlangsungnya tenggang waktu kedaluwarsa berada dalam stadium penegak hukum tidak dapat lagi melakukan proses hukum
Namun, setiap kasus berbeda masa kedaluwarsanya. Kasus dengan hukuman minimal di atas tiga tahun, kedaluwarsa setelah 12 tahun. Untuk itu, Dedi meminta masyarakat bersabar. Dia menegaskan setiap pengungkapan kasus membutuhkan waktu yang berbeda.
Baca Juga: Satgas Kasus Novel Berakhir, Ini Komentar Kapolri Tito Karnavian
"Polri tidak akan terburu-buru menyelesaikan suatu kasus tidak bisa, harus dibandingkan yang multi level. Banyak kasus yang sudah diselesaikan kepolisian termasuk kasus besar, dan banyak kasus juga yang masih dijalankan," ujar Dedi.
Dedi mencontohkan beberapan kasus besar yang diungkap dalam hitungan tahun. Misal, bom di kedutaan besar Filipina, adapula kasus mutilasi di Poso. Dia menegaskan pengungkapan kasus berbeda-beda tergantung tingkat kesulitan.
Tim gabungan khusus dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019. Tim ini bertugas menyelidik dan menyidik kekerasan terhadap Novel selama enam bulan, terhitung sejak 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Baca Juga: Polri Masih Pelajari Sosok Penyerang Novel Temuan TGPF
Masa kerja tim gabungan sudah habis. Kepolisian berjanji mengungkapkan pembuktian hasil temuan seminggu setelah laporan diterima atau pada Selasa, 16 Juli 2019. (Knu)