MerahPutih.com - Penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan, Malang terus menjadi polemik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata diduga kedaluwarsa oleh polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, masih terus didalami.
Sejumlah ahli bakal dilibatkan berkenaan dengan dugaan tersebut.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Gas Air Mata Pemicu Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan
"Beberapa isu yang terkait dengan gas air mata sedang kami dalami. Ada isu kedaluwarsa semua didalami," tutur Sigit, Kamis (12/10).
Kapolri menuturkan, tim penyidik tragedi Kanjuruhan terus bekerja dengan melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami penggunaan gas air mata itu.
“Libatkan para ahli toksikologi, ahli bidang kedokteran, pernapasan, mata yang itu akan menjadi satu rangkaian jawaban yang memang menjadi hal-hal yang harus kita temukan," tambahnya.
Ia menegaskan hasil pendalaman itu akan disampaikan kepada masyarakat lantaran bagian dari pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.
"Kami akan jelaskan dan sampaikan kepada publik dalam rangka pemenuhan pasal sangkaan," sebut Listyo Sigit.
Baca Juga:
Kandungan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Laboratorium
Sebelumnya, Polri mengakui penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Meski begitu, mereka mengklaim bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa itu tidak berbahaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan senyawa dalam gas air mata berbeda dengan makanan.
Ia menjelaskan bahwa jika gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, maka kadar zat kimianya justru semakin menurun.
Dedi juga menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik, korban dalam tragedi Kanjuruhan tewas bukan karena gas air mata, melainkan karena kekurangan oksigen.
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah ahli, gas air mata tidak menyebabkan kematian. (Knu)
Baca Juga:
Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Insiden Kanjuruhan, Polri Klaim Tak Berbahaya