MerahPutih.com - Indonesia masih menjadi tujuan utama impor pakaian bekas. Salah satu metode pengirimannya adalah melalui jalur laut.
Polri pun akan mengoptimalisasi pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terima 21 Aduan Masyarakat Terkait Impor Ilegal Pakaian Bekas
“Upaya yang dilakukan Polri antara lain, yang pertama mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia yang bekerja sama dengan stakeholder terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan,” ujar Ramadhan di Jakarta, Selasa (28/3).
Selain pengawasan, Polri bersama dengan Direktorat Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan juga akan menindak tegas para importir yang kedapatan melanggar.
Serta akan diberikan edukasi bagi masyarakat tentang bahaya dari pakaian bekas yang memungkinkan pakaian membawa virus atau penyakit menular.
“Memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri karena selain berpotensi menyebarkan penyakit,” jelasnya.
Baca Juga:
Kemendag dan Bareskrim Bakal Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar
Di samping melakukan pengawasan di level hulu, Ramadhan menambahkan, pengawasan juga akan dilaksanakan di hilir.
Hal itu menyusul banyaknya modus yang digunakan pelaku impor ilegal dalam melancarkan aksinya.
"Di mana barang ini masuk juga dengan modus dimasukan ke dalam karung-karung kemudian dikirim ke Indonesia," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar penggerebekan Pasar Senen hingga pasar di wilayah Bekasi usai adanya instruksi dari pimpinan Polri untuk menindak tegas importasi pakaian bekas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut ada sejumlah ruko yang digerebek, dengan ditemukan 7.113 ball press yang disita. (Knu)
Baca Juga:
Kemendag Fokus Musnahkan Pakaian Bekas Impor