MerahPutih.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Polri tak bisa memberikan pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut Presidium ITW Edison Siahaan, pembebasan denda PKB bukan kewenangan Polri, tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah. Sementara, kebijakan ini justru diumumkan oleh Polri dan tak melibatkan pemda
Baca Juga
Selama COVID-19, Polisi Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan
"Jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)," kata Edison Siahaan kepada Merahputih.com, Kamis (2/4).
Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia.
"Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia. Bahkan, Pemprov DKI masih sedang melakukan pembahasan untuk menemukan detail dan foumulasi yang akan diterapkan," terang Edison.

ITW berharap, agar pejabat jangan terlalu genit apalagi memanfaatkan situasi gawat wabah virus corona menjadi panggunng pencitraan.
Diketahui, Korlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan kepada masyarakat bahwa wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020 tidak dikenakan denda. Kebijakan ini dilakukan berkaitan dengan status darurat wabah virus corona
"Selama KLB (kejadian luar biasa) covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," ujar dia.
Baca Juga
Jokowi Pilih PSBB, DPR: Pemerintah tidak Punya Uang untuk Terapkan Lockdwon
Dirinya mengatakan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Istiono memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan Pemda masing-masing.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya. (Knu)