Polri Diminta Berantas Penambangan Ilegal Batubara di Berau

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 02 Mei 2021
Polri Diminta Berantas Penambangan Ilegal Batubara di Berau
Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip. Foto: dpr.go.id

MerahPutih.com - Mabes Polri diminta bertindak untuk berantas penambangan batubara ilegal yang marak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"Kalau memang ilegal, Polri harus bertindak, karena itu sudah masuk ranah hukum," ucap anggota Komisi IV DPR RI, I Made Urip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (2/5).

Baca Juga

PN Jaksel Kembali Gelar Kasus Dugaan Pelanggaran Kerjasama Penambangan

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, tambang ilegal akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.

"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," jelasnya.

Penambangan ilegal batubara di Berau, Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

Sebelumnya, ada 9 titik tambang ilegal diduga beroperasi di Berau. Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi. Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.

Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau. Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.

“Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, Rabu (28/4).

Dia merinci, 9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.

Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.

Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu. Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.

“Itu 'kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung bertindak. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.

Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batubara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau, Sri Juniarsih. Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini. (Asp)

Baca Juga

10 Provinsi Sukses Tekan Penambangan Kasus Positif Corona

#DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan