Polri Didesak Segera Tahan Tommy Sumardi di Kasus Suap Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 12 September 2020
Polri Didesak Segera Tahan Tommy Sumardi di Kasus Suap Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Mabes Polri didesak untuk segera menahan tersangka Tommy Sumardi di kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Kami minta Polri untuk menahan Tommy Sumardi," ucap Koordinator Forum Indonesia Bersatu (FIB), Lisman Hasibuan di Jakarta, Jumat (11/9)

Baca Juga

KAMI Protes Karena Namanya Dicatut untuk Serang Pemerintah

Lisman mengatakan bahwa Polri harus bertindak tegas sekaligus berani menahan tersangka Tommy Sumardi. FIB mewakili beberapa elemen masyarakat yang mengkritik langkah penyidik kepolisian yang tidak menahan Tommy.

"Karena kami lihat bahwa Tommy Sumardi atau TS sering menjual nama petinggi-petinggi Polri yang dalam hal ini untuk meloloskan niat kejahatan mafia-mafia yang selama ini dikerjakan, termasuk berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," kata Lisman dilansir Antara.

Ormas Forum Indonesia Bersatu (FIB) unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11-9-2020) untuk mendesak Polri segera menahan tersangka Tommy Sumardi. ANTARA/Anita Permata Dewi
Ormas Forum Indonesia Bersatu (FIB) unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11-9-2020) untuk mendesak Polri segera menahan tersangka Tommy Sumardi. ANTARA/Anita Permata Dewi

Lisman menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan kembali kritikan jika penyidik Polri tidak menahan Tommy Sumardi terkait dengan kasus Djoko Tjandra.

"Kami akan kembali melaksanakan aksi yang lebih besar lagi. Tersangka lain 'kan sudah pada ditahan. Kenapa TS masih bebas walaupun hari ini dia sudah tersangka? Itu 'kan sesuatu yang tidak adil," tutur Lisman.

Dalam perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Baca Juga

Pangdam Jaya Sebut Pendisiplinan Protokol Kesehatan Jangan Sampai Timbulkan Masalah

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap, sedangkan Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Namun, hingga saat ini Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi masih bebas karena Polri belum menahan keduanya. (*)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan