Polri dan Kejaksaan Agung Dinilai Paling Bertanggung Jawab atas Lolosnya Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 18 Juli 2020
Polri dan Kejaksaan Agung Dinilai Paling Bertanggung Jawab atas Lolosnya Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (Foto: Antara/Ist)

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai institusi Polri mesti bertanggung jawab atas kasus pelarian Djoko Tjandra.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, tindakan Brigjen Prasetijo Utomo yang diduga membantu pelarian Djoko itu berjalan mulus tanpa ada pengawasan sama sekali.

Baca Juga:

Djoko Tjandra 'Palsu' Datangi Pusdokkes Polri untuk Rapid Tes COVID-19

“Institusi harus dimintai pertanggungjawaban bagaimana institusi memberikan pengawasan sehingga tidak kemudian buka 'warung' sendiri,” kata Boyamin Saiman dalam Polemik MNC Trijaya yang bertajuk “Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor” secara virtual di Jakarta, Sabtu (18/7).

Boyamin menjelaskan, mungkin saja yang bersangkutan menggunakan komputer sendiri, mencetak, lalu menandatanganinya sendiri.

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.

Di sisi lain, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai, pihak Kejaksaan Agung juga telah kebobolan mengawasi buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

"Saya melihat ini kebobolan," ujar Chairul.

Menurut dia, tim intelijen di Kejaksaan Agung tidak bekerja secara maksimal sehingga Djoko Tjandra dapat bebas keluar-masuk Indonesia.

"Lemah, intelijen Kejaksaan. Sehingga terjadi hal semacam ini," kata dia.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Selidiki Adanya Foto Pengacara Djoko Tjandra dengan Kajari Jakarta Selatan

Seharusnya, kata dia, pihak Kejaksaan Agung beserta jajaran dapat mengawasi di mana keberadaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai buron.

"Seharusnya, kejaksaan mengamati di mana dia? Lagi ngapain. Mau masuk ke Indonesia atau tidak. Seharusnya diikuti, tetapi kelihatannya tidak," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman-pengalaman pada tahun sebelumnya, dia menilai, Kejaksaan Agung seharusnya mampu menangkap buronan seperti Djoko Tjandra.

"Selama ini beberapa kali membawa buronan dari luar negeri ke Indonesia. Bahkan dari tempat yang tidak ada perjanjian ekstradisi," tambahnya. (Knu)

Baca Juga:

Polisi: Red Notice Djoko Tjandra Hilang Gegara 'Delete by System'

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan