Polri dan Kejagung Tak Gubris Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 November 2020
Polri dan Kejagung Tak Gubris Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (tengah) di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah dua kali meminta Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra. Namun, hingga saat ini, permintaan itu belum juga dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan.

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara trsebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (12/11).

Baca Juga:

Kejagung Klarifikasi Lokasi Kejari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra. Terlebih, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ujar Nawawi.

Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Seni. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Seni. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Menurut Nawawi, dari telaah tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru. Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," imbuhnya.

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga:

Kronologi Kajari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra Versi Kejagung

Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," kata Nawawi. (Pon)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan