MerahPutih.com - Di tengah meningkatnya kebutuhan tabung oksigen dan obat-obatan, ada saja oknum penjual memanfaatkan situasi dengan mematok harga tinggi.
Kepolisian meminta kepada warga yang menemukan pelanggaran seperti ini untuk segera melapor.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan layanan hotline 110 untuk menampung berbagai laporan masyarakat.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bikin Satgas Oksigen, Kapolda: Jangan Sampai Terlambat Kirim
Termasuk aduan terkait pelanggaran harga obat dan tabung oksigen.
"Polri memiliki layanan hotline 110 yang tersedia selama 24 jam untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari pihak kepolisian," jelas Irjen Argo kepada wartawan, Selasa (6/7).
Argo menyatakan, pihaknya akan menindakan tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama mereka yang menimbun obat atau tabung oksigen selama pandemi COVID-19.
"Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan serta lonjakan harga penjualan oksigen serta obat,” lanjutnya.

Argo menegaskan, pengawasan terhadap penjualan obat dan tabung oksigen dengan harga tinggi terus dilakukan baik di pasaran maupun melalui media sosial.
"Siapa pun yang melanggar akan ditindak dengan tegas," pungkasnya.
Baca Juga:
Cerita Petugas Posko Oksigen Monas, Bekerja 24 Jam Non-Stop Layani RS
Diketahui sebelumnya, Polda Metro berhasil meringkus satu pemilik toko di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang menjual obat untuk penanganan COVID-19 bernama Ivermectin diatas HET yakni seharga Rp 475 ribu.
Tersangka yang berinisial R tersebut dijerat dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109. Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP. (Knu)
Baca Juga: