MerahPutih.com - Setelah tak mau kalah dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri juga membongkar sejumlah penyelewengan minyak goreng.
Modus para pelaku bervariasi. Yakni mulai dari tidak ada izin edar hingga melakukan penimbunan.
"Bareskrim Polri dan direktorat reskrimsus polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (21/4).
Baca Juga:
Saat Megawati Bingung Ibu-ibu Belanja Pakaian Baru Tapi Harus Antre Dapatkan Minyak Goreng
Guna mengantisipasi ketersediaan minyak goreng, lanjut Gatot, kepolisian melalui Satgas Pangan Polri dan satgas setiap polda jajaran terjun langsung memantau titik produksi.
"Untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi," tuturnya.
Berikut 18 penindakan hukum yang dilakukan terkait minyak goreng:
1. Polda Sumsel satu kasus, di mana ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual
2. Polda Jawa Tengah lima kasus, motifnya tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng, tidak sesuai dengan isi dan campuran minyak dan air berwarna kuning
3. Polda Jawa Timur satu kasus, dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi
4. Polda Banten tiga kasus, soal kesengajaan menimbun dan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai
5. Polda Jawa Barat tiga kasus, yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu
6. Polda Bengkulu menangani dua kasus, yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi
7. Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus, yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi
8. Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus, yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi
9. Polda Sulawesi Tengah menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga:
Istana Minta Kejagung Bongkar Siapa Saja Dalang dari Kasus Minyak Goreng
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung membuat gebrakan dengan menetapkan Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri IWW dalam korupsi minyak goreng.
Sejauh ini, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kemudian, MPP selaku Komisaris PT WNI, SM selaku Senior Manager Corporate Affairs PT PAG/PHG dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT MM.
Tersangka IWW diduga mendapatkan sejumlah uang suap dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan. (Knu)
Baca Juga:
IPW Kritik Polri Kalah Cepat dengan Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng