Bongkar 18 Kasus 'Pemain' APD Saat Wabah Corona, 33 Orang Jadi Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2020
Bongkar 18 Kasus 'Pemain' APD Saat Wabah Corona, 33 Orang Jadi Tersangka
Pentingnya APD bagi tenaga medis. (Foto: Pixabay/FotoshopTFS)

Merahputih.com - Polisi sejauh ini sudah menangani sebanyak 18 kasus terkait penyimpangan hingga penyalahgunaan alat pelindung diri atau APD selama pandemi virus corona atau COVID-19. 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 18 kasus ini modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi.

Baca Juga

Darurat Corona Diperpanjang, KAI Siapkan Langkah Antisipasi Mudik Lebaran

"Adapula yang mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar," ungkap Kabagpenum Polri Kombes Asep Adisaputra di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Kamis (9/4).

Menurut Asep, hingga kini Polri terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan ketersediaan APD khusus bagi tenaga medis. Salah satunya Polri bersama Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan terkait distribusi APD.

"Ini demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat khususnya para tenaga medis kita," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang ini.

apd
Petugas menggunakan APD lengkap memasuki ruang isolasi RSUD dr Iskak Tulungagung, Rabu (4/3/2020). (Antara Jatim/Destyan H. Sujarwoko)

"Ada pula (kasus) yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin edar," kata Asep.

Asep menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 207 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 98 juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman penjara pada UU Perdagangan 5 tahun, dan UU Kesehatan 15 tahun penjara,” ujar Asep.

Baca Juga

PP PSBB Sudah, Kini Pemerintah Siapkan PP Larangan Mudik Lebaran

Menurut Asep, kepolisian selalu mengedepankan imbauan pada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak menaikkan harga dan menimbun barang selama masa darurat corona ini. Bila imbauan tidak didengar, kepolisian akan menindak tegas.

“Bapak Ibu sekalian, penegakan hukum Polri merupakan upaya paling akhir. Kami kedepankan upaya preventif dan preemtif. Apabila kedua upaya ini tak efektif maka upaya penegakan hukum,” ucapnya. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Bagikan