Polri Berikan Sanksi Tegas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Januari 2023
Polri Berikan Sanksi Tegas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Foto: Humas Polri

MerahPutih.com - Mabes Polri tak segan untuk memberikan sanksi tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggotanya yang terbukti terlibat tidak pidana narkoba. Sebab, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran disiplin.

"Apabila terdapat anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berarti yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik Kepolisian RI sehingga akan diberikan sanksi tegas, mulai dari demosi hingga PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Jumat (13/1).

Baca Juga

Polda Metro Tetapkan Kombes YBK Tersangka Narkoba

Ia menegaskan Polri berkomitmen untuk memberantas narkoba di masyarakat, terkhusus di internal Polri. Polri juga akan terus melakukan pengawasan para anggotanya.

“Sanksi tegas ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK).

Baca Juga

Kapolri Bakal Pecat Kombes Yang Terlibat Narkoba

Empat tersangka ini yakni Yulius, Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, serta Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Atas perbuatannya, Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Knu)

Baca Juga

Polda Metro Buru Penyuplai Narkoba ke Kombes YBK

#Mabes Polri #Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan
Bagikan