Polri Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Masalah Pembangunan Rumah Ibadah

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Februari 2020
 Polri Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Masalah Pembangunan Rumah Ibadah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Kabareskrim Polri Komjen Sigit Prabowo tengah menyelidiki kasus masalah rumah ibadah di Karimun, Kepulauan Riau dan pengrusakan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Komjen Sigit akan menjadi kepala tim untuk melakukan penyelidikan sebagai kelanjutan dari perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Pelaku Kasus Intoleransi

"Nanti untuk melihat kondisi seperti apa di sana," kata Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Kabareskrim Komjen Sigit Prabowo akan jadi Ketua Tim Investigasi masalah rumah ibadah
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) (MP/Kanugraha)

Menurut Argo, proses investigasi kasus tersebut masih berjalan.

Apabila penyidikan kasus tersebut sudah selesai, berkas perkara akan diserahkan kepada kejaksaan.

"Nanti kita akan menunggu bagaimana perkembangannya, apa sudah selesai belum, kalau sudah selesai segera dikirimkan ke jaksa," ujar Argo.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus perusakan tempat ibadah umat Muslim di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/1) lalu.

Para tersangka berinisial NS, HK, YAM, JS, JFM, CCT, SR, dan CMT.

Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara, Polemik pembangunan Gereja katolik Paroki Santo Joseph di Karimun telah bergulir sejak 2013. Aksi massa juga sempat terjadi pada saat peletakan batu pertama renovasi gereja tersebut pada 25 Oktober 2019.

Baca Juga:

Sekolah Rawan Disusupi Radikalisme, Para Murid Diminta Cari Guru yang Benar

Pembangunan gereja terpaksa dihentikan karena penerbitan izin mendirikan bangunannya digugat oleh sekelompok warga setempat.

Sementara di Minahasa Utara, masyarakat mengklaim musala tersebut belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Karena tak menemukan titik temu, terjadilah perusakan balai pertemuan itu. Kepolisian pun telah menetapkan tiga orang warga sebagai tersangka.(Knu)

Baca Juga:

Pengrusakan Musala Bukti Intoleransi di Indonesia Bukan Omong Kosong

#Kabareskrim Polri #Kasus Intoleransi #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan