MerahPutih.com- Dua oknum polisi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah diamankan. Keduanya masing-masing berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan satu dari dua tersangka tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Baca Juga:
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (28/7).
Menurut Ramadhan, pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara paralel.
Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga:
"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," ungkapnya.
Ramadhan belum bisa membeberkan motif para pelaku. Ia hanya mengatakan dua orang tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan.
“Terhadap tersangka yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” sambungnya. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kekerasan terhadap Kameramen TV saat Liput Diskusi Politik