MerahPutih.com - Kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terus bergulir. Bareskrim bakal memeriksa ahli agama dan ITE terkait kasus itu.
"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (11/7).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tetap Kondusif Seiring Penyelidikan Ponpes Al Zaytun
Dia hanya menyebutkan keahlian dari para ahli yang akan diperiksa.
"Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli informasi transaksi elektronik (ITE)," jelasnya.
Ramadhan menyatakan Bareskrim masih mendalami barang bukti terkait kasus dugaan penodaan agama itu.
Bukti itu berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan penodaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Panji Gumilang. Bukti-bukti tersebut telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diuji.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sebut Ribuan Santri Al Zaytun akan Diambil Alih Kemenag
"Jadi, yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini yang dilakukan oleh Saudara PG," ucap Ramadhan.
Nantinya, penyidik bakal melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan bukti dan saksi dianggap cukup. Saat ini, belum ada tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.
"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ucap Ramadhan. (Knu)
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Nyatakan Ponpes Al Zaytun Tidak Akan Dibubarkan