Merahputih.com - Mabes Polri tengah mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan petinggi Partai Golkar, Erwin Aksa. Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Erwin tak hadir pada panggilan pertamanya. Karena itu, Direktorat Tindak Pidana Siber bakal menjadwalkan ulang. Rencanya, Erwin diagendakan memberikan keterangan perihal pelaporannya pada pekan depan.
Baca Juga:
"Penyidik Direktorat tindak pidana Siber merencanakan kembali akan mengundang saudara EA minggu depan," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/6).
Sekedar informasi, Erwin Aksa melaporkan Rommy atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim pada 8 Mei. Laporan itupun telah teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penipuan Tiket, Bareskrim Kembali Cecar Promotor Konser Coldplay
Alasan di balik pelaporan itu karena Rommy disebut telah menudingnya sebagai penipu perihal cek kosong senilai Rp35 miliar.
Dalam pelaporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Awasi Distribusi Pupuk Subsidi hingga Mesin Pertanian