Polrestabes Bandung Amankan 150 Kg Tembakau Gorila Siap Edar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 November 2020
Polrestabes Bandung Amankan 150 Kg Tembakau Gorila Siap Edar

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 150 kilogram tembakau sintetis atau tembakau gorila dalam ratusan kemasan siap edar. Dengan terungkapnya kasus ini, 1 juta orang diklaim terselamatkan dari tembakau sinstesis.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari pengungkapan barang yang tergolong ke dalam Narkotika Golongan I ini, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Mulai dari pembuat, pengedar, dan otaknya sendiri sudah dilakukan penangkapan," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11).

Baca Juga:

Bahaya Tembakau Super Gorilla yang Dikonsumi Jerry Aurum untuk Kesehatan

Pengungkapan diawali dari ditangkapnya tiga orang berinisial HF, HF, dan AR. Mereka ditangkap di karena kedapatan membawa tembakau sintetis seberat 2 kilogram pada sebuah hotel di Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Rabu (18/11) yang akan dibawa ke Jakarta," kata Ulung.

Di hari yang sama juga, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap dua orang tersangka yang berinisial BCL dan BCH di Cengkareng, Jakarta. Mereka kedapatan akan membawa paket serbuk tembakau sintetis atas suruhan tersangka berinisial SM.

Kemudian polisi akhirnya menangkap SM pada Kamis (19/11) di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Setelah diperiksa, SM akhirnya bersedia menunjukkan tempat pembuatan tembakau sintetis itu yang berada di Bekasi.

Di lokasi pembuatan itu, ditangkap dua orang berinisial AN dan RD dengan barang bukti 100 kilogram lebih tembakau sintetis dalam kemasan siap edar.

Lalu pada Sabtu (21/11), polisi menangkap tersangka berinisial AA di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. AA merupakan otak dari pembuatan tembakau sintetis itu.

"Dia (AA) mengakui bahwa pengadaan bahan baku dan pembuatan tembakau sintetis itu atas petunjuk dan arahannya," kata Ulung.

bahan tembakau gorila
Bahan Tembakau Gorila. (Foto: Antara).

Peredaran tembakau sintetis dilakukan dengan modus penjualan secara daring atau pun penjualan secara langsung.

"Bahan baku ini di Indonesia belum ada, adanya di Tiongkok. Sehingga kami bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

Selain barang bukti seratusan kilogram tembakau sintetis itu, polisi juga mengamankan barang lain, diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai. Rencananya, barang bakal diedarkan di pulau Jawa dan Bali.

Para tersangka, kata Ulung, disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:

Eks Ojol Ini Belajar Bikin Tembakau Gorilla Cair dari Youtube Sebelum Diciduk Polisi

#Narkoba #Cukai Tembakau
Bagikan
Bagikan