Polresta Surakarta Tangkap 3 Pelaku Sindikat Modus Ganjal ATM

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Maret 2023
Polresta Surakarta Tangkap 3 Pelaku Sindikat Modus Ganjal ATM
Polresta Surakarta menangkap tiga pelaku cura modus ganjal ATM antar provinsi, Jumat (3/3). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Polresta Surakarta berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM antar provinsi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Pengungkapan sindikat spesialisasi ganjal ATM tersebut berawal dari laporan salah satu warga.

Baca Juga

Patung Bebek Asal Solo yang Mendunia di Inacraft 2023

"Ada warga yang menjadi korban pencurian sindikat tersebut. Dimana uangnya di ATM sebesar Rp 135 juta raib," kata Iwan di Mapolresta, Jumat (3/3).

Dikatakannya, kasus itu masuk ada 10 Februari 2023. Modus pelaku menawarkan bantuan korban yang ATM tertelan. Ketiga pelaku masing-masing membujuk korban menekan PIN lagi.

"Saat korban menekan PIN, satu pelaku menghafal PIN itu. Sedangkan satu pelaku mengawasi dari luar," kata dia.

Saat korban pulang, kata dia, pelaku mengganti ATM lain yang tidak ada saldonya. Setelah itu, ATM pelaku dikuras ketiga korban.

"Total kerugian Rp 135 juta. Dengan rincian Rp10 juta ditarik secara tunai sebanyak empat kali dan sisanya ditransfer ke rekening," katanya.

Baca Juga

Akbar Tanjung Dukung Putrinya jadi Ketua DPD Golkar Solo

Dia mengatakan berbekal rekaman CCTV polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Ketiga pelaku masing-masing Indra (38), warga Lampung, Muhammad Amin S (39), warga Jakarta Barat dan Asep Suhendar Pratama (26), warga Lampung.

“Dari pengembangan yang kita lakukan diketahui jika komplotan ini sementara ini diketahui telah beraksi di tujuh tkp, empat di wilayah Jawa Timur dan tiga di Jawa Timur,” paparnya.

Kapolresta menambahkan, pelaku bernama Indra diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Di mana pada 2019 ditangkap polisi dan dihukum selama dua tahun sebelum akhirnya keluar dari penjara pada tahun 2021.

Para pelaku, kata dia, dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Salat Jumat Perdana di Masjid Syeikh Zayed Solo Penuh

#Polresta Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan