Polresta Surakarta Tahan 2 Tersangka Kasus Kematian Anggota Menwa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 November 2021
Polresta Surakarta Tahan 2 Tersangka Kasus Kematian Anggota Menwa
Markas Menwa UNS. (Foto: Ismail)

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus kematian Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar UKM Menwa UNS, Minggu (24/10).

Kedua tersangka NFM (22), dan FPJ (22) dititipkan di tahanan Polsek Banjarsari dan Laweyan Solo demi penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Polresta Surakarta Tetapkan 2 Panitia Sebagai Tersangka Pembunuhan Anggota Menwa UNS

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus Mena pada Jumat kemarin, polisi langsung melakukan upaya penahan.

"Penahanan kedua tersangka ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan. Penahanan berlaku mulai Sabtu kemarin," kata Ade, Minggu (7/11).

Dikatakannya, kedua mahasiswa sebagai kepanitiaan Diklat Menwa juga akan mendapat pendampingan dari kuasa hukum. Pihaknya juga melakukan pendalaman kasus ini untuk mengetahui adanya pelaku baru.

"Pendalaman kasus masih kita lakukan untuk mencari tahu keterlibatan pelaku lain," katanya

Tim kuasa hukum kasus Diklat Menwa, Agus Riyanto membenarkan kedua mahasiswa ditahan polisi sejak Sabtu kemarin. Kedua mahasiswa ditahan terpisah.

"Kedua mahasiswa ditahan di lokasi berbeda. Kita akan pantau terus kondisinya," kata Agus.

Agus mengatakan, sejak kasus ini bergulir secara hukum, pihak UNS langsung membentuk tim tersebut. Tujuannya adalah mendampingi para panitia dan peserta selama proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan aparat kepolisia.

"Total ada tujuh orang advokat. Untuk teknis pendampingan hukum menunggu instruksi kampus," katanya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (MP/Ismail)
Caption

Disinggung soal kelangsungan perkuliahan tersangka, Agus mengatakan terkait itu pihak rektor yang tahu. Ia mengaku cuma mengurusi proses pendampingan hukum.

"Soal akademik sudah ada tim sendiri juga. Yang pasti semua terbaik bagi semuanya," kata dia.

Agus menambahkan hanya NFM yang masih berstatus mahasiswa. Sedangkan FJP sudah lulus dan wisuda Sabtu (23/10) atau bersamaan dengan hari pertama agenda diklat tersebut.

"Dia (FJP) sudah lulus kuliah. Karena masuk ke dalam kepanitiaan saat masih berstatus sebagai mahasiswa," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

UKM Menwa Didesak Dibubarkan, Rektor UNS Minta Mahasiswa Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

#Menwa #UNS Surakarta
Bagikan
Bagikan