Polresta Surakarta Rekonstruksi Aksi Koboi Penembakan Bos Tekstil
MerahPutih.com - Satreskrim Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus penembakan mobil Toyota Alphard bernopol AD-8945-JP milik bos tekstil di Solo Kamis (28/1).
Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan langsung tersangka tunggal Lukas Jayadi (72), yang didampingi Penasihat Hukum tersangka, Sandy Nayoan serta jaksa dari Kejari Solo.
Baca Juga
BEM SI Desak Komjen Listyo Usut Kasus Dugaan Pelanggaran HAM dan Penembakan Laskar FPI
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Purbo Adjar Waskito mengatakan, rekonstruksi dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di kawasan Kepunton, Jebres, Solo, di mana saat itu tersangka bersama istrinya akan menumpang mobil korban.
Sedangkan, lokasi kedua dilakukan di rumah atau gudang milik tersangka Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari saat terjadi penembakan sebanyak delapan kali.
"Untuk rekonstruksi ini kita akan melakukan dua versi. Dua versi yang dijelaskan oleh tersangka dan versi yang dijelaskan oleh saksi," kata Purbo.
Dikatakannya, rekonstruksi dilakukan sebanyak dua kali karena keterangan antara pelaku dengan saksi saling bertolak belakang. Demikian juga dengan tersangka, apa yang disampaikan saat pemeriksaan dengan rekonstruksi juga terdapat perbedaan.
"Perbedaan yang mencolok adalah saat tersangka turun dari mobil ketika melakukan penembakan pada mobil korban," kata dia.
Rekonstruksi kasus ini, kata dia, diawali saat tersangka menghentikan mobil korban di daerah Kepunton hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) dan terjadi penembakan.
Ditanya terkait berapa jumlah adegan rekonstruksi, ia enggan menjelaskan.
"Usai rekonstruksi kami akan simpulkan kembali untuk dimasukkan dalam berkas acara tambahan. Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena terjadi penembakan mobil di jalan raya," tutup dia
Diberitakan sebelumnya, Mobil Toyota Alphard AD 8945 JP hitam milik pengusaha tekstil asal Karanganyar, Jawa Tengah berinisial I (72) menjadi korban sasaran tembak sebanyak 8 kali.
Kejadian penembakan tersebut terjadi di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada 2 Desember 2020 pukul 14.25 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, bodi mobil Toyota Alphard berlubang parah.
Pelaku penembakan Lukas Jayadi (72), berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polresta Solo dengan di-backup Brimob Detasemen C Pelopor Solo di garasi PO bus kawasan Palur, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tanpa perlawanan. Motif pelaku atas dasar ekonomi.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Barang bukti diamankan berupa amunisi berisi 42 butir kaliber 22 mm filosif standar, 50 butir amunisi peluru tajam kaliber 22 mm standar plus dan 43 butir kaliber 22 mm hollow point (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Mantan Pimpinan KPK Anggap Polisi Punya Wewenang dalam Penembakan Laskar FPI