MerahPutih.com - Polresta Surakarta mengingatkan pada seluruh organisasi buruh di Solo agar tidak menggelar aksi unjuk rasa saat peringatan May Day 2021 pada Sabtu (1/5). Bagi buruh yang nekat menggelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi akan dibubarkan paksa.
Wakapolresta Surakarta, AKPB Deny Heriyanto mengatakan pihaknya tidak melarang peringatan hari buruh di gelar di Solo pada Sabtu besok. Namun demikian, peringatan May Day 2021 tidak diadakan secara berlebihan dengan menggelar demo.
Baca Juga
"Silahkan saja jika ada organisasi buruh mau menggelar acara peringatan May Day 2021. Asal tidak dilakukan dengan mengundang banyak massa dan demo di jalan," ujar Deny, Jumat (30/4).
Dikatakannya, Sat Intelkam Polresta Surakarta sudah meyambangi sejumlah setikat buruh yang ada di Kota Bengawan. Hal itu bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan buruh agar bisa mengkondisikan tidak menggelar aksi unjuk rasa.
"Kita melakukan koordinasi dan komunikasi dengan mereka. Dari hasil koordinasi tidak ada serikat buruh yang akan menggelar aksi," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini tidak ada lembaga atau elemen yang membuat surat pemberitahuan atau perizinan akan melaksanakan aksi unjuk rasa. Kalau ada yang nekat, kata Deny, pihaknya tidak segan-segan membubarkan mereka mengingat berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah masa pandemi seperti saat ini.
"Saya berharap tidak ada yang melaksanakan demo. Lebih baik bekerja seperti biasanya saja demi menghidupi keluarga," katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan melakukan operasi yustisi untuk memastikan tidak ada buruh yang mengadakan aksi unjuk rasa. Kalau ada yang melawan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Kelompok Buruh Tuntut Pembayaran THR Lebaran 2021 Dibayar Penuh