Polresta Solo Berhasil Tangkap 9 Orang Terlibat Narkoba
MerahPutih.com- Polresta Solo berhasil mengamankan sebanyak sembilan orang yang terlibat kasus narkoba sejak 1-20 Februari 2018.
Dari kesembilan pelaku tersebut, pihak Polresta Solo berhasil mengamankan total 103,59 gram narkoba.
Yang lebih mencenangkan lagi, dari penangkapan tersebut ada sabu jenis baru, yakni sabu salju. Dimana shabu ini, ditengarai lebih lembut ketimbang sabu lainnya.
“Kesembilan pelaku ini, ditangkap di tujuh lokasi yang berbeda. Kalau ditaksir, sabu sebanyak itu jika diuangkan ratusan juta rupiah,” jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (2/3)
Tak hanya itu saja, dari kesembilan pelaku, ada satu orang tersangka yang pernah mendekam di LP Nusakambangan dengan kasus yang sama, dia adalah Sukanto alias Edi Kampret. Dia pernah mendekam selama lima tahun penjara.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka diancam hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” imbuh Kapolresta.
Berita ini merupakan laporan Win, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Solo dan sekitarnya