MerahPutih.com - Polresta Cirebon melaunching Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (23/9).
Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman beserta jajaran PJU Polresta Cirebon me-launching langsung tim tersebut.
Kombes M Syahduddi mengatakan, Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 dibentuk sebagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran corona di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, tim itu nantinya akan bekerja sama dengan instansi terkait di Cirebon.
Baca Juga:
Polda Metro Buka Layanan Lapor Pelanggaran Protokol Kesehatan via Medsos
"Sebenarnya tim penindak ini sudah bekerja sejak beberapa waktu lalu untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Launching ini juga dalam rangka sosialisasi bahwa timnya sudah ada dan bergerak di masyarakat," kata Kapolresta
Menurut Kapolresta tim ini juga telah dibentuk di Polsek jajaran Polresta Cirebon. Tim tersebut pun akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan lainnya, dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan.

Syahduddi menyampaikan, tim tersebut secara rutin akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Nantinya, Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan berpatroli di wilayah hukum Polresta Cirebon.
"Tim ini akan berpatroli secara mobile mencari masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Jika ditemukan, maka akan disanksi, ada kategorinya dari mulai ringan, sedang, dan berat," ujar Syahduddi.
Baca Juga:
Tim Khusus Penindakan Protokol Kesehatan Diturunkan Tertibkan Warga tak Pakai Masker
Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Karenanya, Syahduddi mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon selalu menaati protokol kesehatan sestiap saat.
"Di antaranya, mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. Protokol kesehatan ini harus dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Cirebon," kata Syahduddi. (Mauritz/Jawa Barat)
Baca Juga: