MerahPutih.com - Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP El (14), di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (23/1/).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Sidoharjo, Jatim dalam pelarian menuju ke Kalimantan. Pelaku atas nama NTH (21), warga Yogyakarta, tetapi kos di Kartasura.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J
"Pelaku bekerja sebagai manusia silver di jalanan.Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong," kata Wahyu, Rabu (25/1).
Ia mengatakan kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (Michat). Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura, Senin (23/1).
"Setelah sepakat, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati," katanya.
Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil Honda Jazz ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.
"Saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ucap dia.
Baca Juga:
Polisi Usut Hilangnya TKW Diduga Korban Pembunuhan Berantai di Jawa Barat
Keduanya, kata dia, berkencan selama satu jam diindekos. Namun, pelaku tak puas dan ingin menambah durasi waktu kencan satu jam lagi sehingga harus membayar Rp 600.000.
"Pelaku tidak terima sehingga timbul rasa ingin membunuh korban. Sampai akhirnya terjadi pembunuhan dengan menghabisi kurban dengan menggunakan obeng dan pisau," katanya.
Ia menambahkab pelaku membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur untuk kabur.
Atas tindakan sadis pelaku, dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polisi Terus Mencari Korban Lain Kasus Pembunuhan Berantai oleh Wowon