MerahPutih.com - Banyak cara yang dilakukan kepolisian untuk mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan knalpot bukan brong.
Knalpot brong hasil operasi aparat Satlantas Polres Sukoharjo pun dibentuk menjadi monumen berbentuk burung elang. Monumen yang berasal dari 250 knalpot brong, dipasang di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Petugas PT KAI Amankan Belasan Remaja Yang Melempari Kereta di Sukoharjo
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengapresiasi langkah Polres Sukoharjo dalam mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas melalui monumen berbentuk burung elang berbahan knalpot brong hasil sitaan polisi.
"Saya apresiasi Polres Sukoharjo yang telah berkreasi dengan hasil operasi knalpot brong dan diwujudkan sebagai monumen knalpot elang," kata Ety usai meresmikan monumen, Jumat (8/4).
Baca Juga
Serikat Buruh Sukoharjo Sebut Permenaker 2/2022 Tidak Masuk Akal
Ia berharap monumen bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat Sukoharjo untuk berkendara dengan santun sesuai aturan yang ada. Terlebih kendaraan dengan knalpot brong dapat sangat meresahkan warga.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, untuk bisa membuat monumen burung elang ini, pihaknya membutuhkan bahan sebanyak 250 knalpot brong. Bahan ini didapat dari sitaan operasi Satlantas Polres Sukoharjo.
"Monumen burung elang berbahan knalpot brong ini saya beri nama Elang Danadyaksa," ujar Wahyu.
Ia menegaskan melalui Monumen burung elang berbahan knalpot brong ini ingin menyampaikan pesan pada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Untuk penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).
"Kami melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong. Dari pada dihancurkan, bahan sitaan kita buat Monumen burung elang agar tidak dipakai lagi oleh pemiliknya," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Terdakwa Kasus Perdagangkan Anjing di Sukoharjo Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara