MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.
Pelaku tak lain adalah sepasang kekasih, dimana sang laki-laki berinisial MA (20), warga Serengan, Kota Solo yang berdomisili di dekat lokasi penguburan bayi dan pasangannya SA (20), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bayi yang dikuburkan tersebut diketahui merupakan janin yang dikandung tersangka SA yang digugurkan oleh keduanya. Modus yang dilakukan, keduanya membeli obat penggugur kandungan sebanyak delapan butir.
"Satu butir diminum SA akhirnya terjadi kontraksi. Setelah SA mengalami kontraksi kemudian MA membawanya ke RS di Solo,” kata Teguh, Sabtu (4/3).
Kasus terungkap, kata dia, setelah melakukan penyisiran klinik di sekitar lokasi kejadian untuk mengubur bayi. Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.
Baca Juga:
Mahkamah Agung AS Larang Aborsi, Biden Sebut Hari yang Menyedihkan
"Bayi ketika lahir dalam keadaan masih bernafas, tetapi beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” ujar Teguh.
Ia mengatakan pihaknya menemukan cukup bukti kuat. Kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti diamankan diantaranya adalah obat pengugur.
Ia menambahkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Janin Hasil Aborsi Jadi Bahan Vaksin COVID-19