Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Narkoba 1,129 Ton dari Timur Tengah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Juni 2021
Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Narkoba 1,129 Ton dari Timur Tengah
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat kembali mencatatkan rekor fantastis. Kali ini, mereka membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,129 ton jenis sabu-sabu.

Dari informasi yang dihimpun, orang yang ditangkap dalam penyelundupan narkoba dari Timur Tengah ini sebagian merupakan warga asing asal Nigeria.

Keenam tersangka itu adalah NR, UCN, CSN, HA, NW dan AK.

"Iya benar. Selengkapnya akan dirilis di Polda Metro ya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (14/6).

Baca Juga:

Selundupkan 40 Kg Sabu ke Medan, Bandar Narkoba Dapat Upah Hingga Rp200 Juta

Berawal Pada Bulan Mei 2021, tim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kurir narkoba. Mereka bernama NR als D dan A als O.

Penyidik langsung mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 393
kilogram.

Polisi yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga ini langsung menangkap pelaku lainnya, NR dan HA di kawasan Gunung Sindur Bogor. Di sana ditemukan narkoba sebanyak 393 kilogram jenis sabu.

Kemudian, dilakukan pengembangan di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu hingga ditemukan 511 kilogram sabu. Ada dua pelaku yang ditangkap, yakni NW, UCN dari Nigeria dan CSN.

Penyidik lantas melakukan pengembangan lagi dengan menangkap AK di apartemen kawasan Jakarta Timur dan disita 50 kilogram sabu.

Hingga, terungkap juga penyimpanan 175 kilogram narkoba di apartemen kawasan Cempaka Putih yang dimiliki H yang kini DPO.

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)


Hasil monitoring dan analisa data para tersangka yang sudah ada, ditemukan sel jaringan yang adalah AS alias AC yang tinggal di wilayah Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Satgas Polda Metro Jaya mencurigai akan adanya transaksi di Kompleks Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square Margahayu Bekasi Timur.

Tim mengamankan dua orang yakni AS als AC dan HW serta diitemukan sejumlah karung berisi narkotika jenis sabu sebanyak 511 kilogram.

Setelah mengamankan AS al AC dan HW bersama barang bukti, tim melakukan pengembangan.

Hasil interogasi terhadap AS al AC didukung dengan analisis tim IT, tim mengamankan NW al DD yang merupakan penghuni LP Cilegon. Ia diduga sebagai orang yang menyuruh AS al AC.

Dalam waktu yang hampir bersamaan diamankan juga CSN al EM (WNA Nigeria) yang juga berada di LP Cilegon sebagai orang yang menyuruh NW al DD.

Masih dari LP Cilegon, juga diamankan UCN al EM (WNA Nigeria) yang memerintahkan CSN untuk mencari kurir yang akan membawa narkotik.

Dari hasil interogasi terhadap para tersangka diketahui bahwa pengendali utama adalah OC yang diduga sebagai warga negara Nigeria yang masih DPO.

Tim kemudian melakukan penangkapan kurir AK dan ditemukan ransel dan koper berisi narkotika jenis sabu sejumlah 50 kilogram.

Baca Juga:

Polisi Selidiki Dugaan Keuntungan Penyelundupan 310 Kg Sabu untuk Terorisme

Berdasarkan hasil interogasi terhadap AK, diketahui bahwa barang bukti narkotika tersebut diambil dari apartemen di Jakarta Pusat.

Di sana ditemukan satu unit mobil yang diduga milik pelaku lain yang dicurigai sebagai bagian dari sindikat narkoba.

Hasil koordinasi dengan pihak manajemen apartemen, pemilik mobil bernama H alias Ne adalah penghuni setempat.

Selanjutnya, dengan disaksikan pengelola dan sekuriti apartemen, dilakukan penggeledahan kamar yang ditempati H alias Ne (DPO).

Di dalam kamar ditemukan empat buah koper yang keseluruhannya berisi narkotika jenis sabu sekitar 175 kilogram.

Barang bukti tersebut disita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati. (Knu)

Baca Juga:

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

#Kasus Narkoba #Sabu-sabu #Polres Jakarta Pusat
Bagikan
Bagikan