MerahPutih.com - Aksi Lestariningsih alias Lia (29) yang tega menjual bayi akhirnya terhenti. Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap Lia yang menjual bayi secara online.
Pelaku ditangkap usai melakukan aksinya menjual bayi perempuan berusia satu hari di sebuah hotel kelas melati di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (10/1) malam.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksinya menjual bayi sejak November 2022. Kasus pertama di daerah Demak sekitar Rp 18 juta.
Baca Juga:
Masyarakat dan Wisatawan Dilarang Mendekati Gunung Anak Krakatau Radius 5 Km
"Kasus kedua yang rencana akan dijual pelaku masih berusia satu hari. Pelaku mendapatkan bayi berjenis kelamin perempuan dari pasangan suami istri, Subandi dan Siti Lestari asal Kecamatan Patuk, Gunungkidul," kata Febryanti, Jumat (13/1), dikutip Antara.
Modus pelaku, kata dia, memantau medsos Facebook milik saksi 1 (Subandi) di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi memposting mencari orang tua asuh yang mau merawat anak. Kemudian Pelaku dan Subandi saling komunikasi melalui WhatsApp (WA) membahas anak yang mau diasuh.
"Kemudian saksi 1 berkata kepada tersangka apabila tersangka memang berniat mengadopsi bayi tersebut, saksi 1 akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," terang dia
Dia menjelaskan, pada Senin (9/1), sekitar pukul 18.00 WIB, Subandi memberi kabar kepada pelaku bahwa bayi yang dikandung istrinya sudah lahir. Lalu pada Selasa (10/1), sekitar pukul 09.00 WIB pelaku meminta kepada Subandi untuk mengirim foto bayi.
"Setelah tersangka mendapatkan foto bayi kemudian tersangka mengirim foto bayi tersebut di WA grup 4dopt3r 4m4nh4h butuh adopter. Bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore," katanya.
Baca Juga:
DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Fatmawati sebagai Cagar Budaya
Ia mengatakan, pelaku kemudian mendatangi rumah sakit tempat pasutri itu melahirkan bayi tersebut dengan memberikan uang sebagai pengganti pesalinannya sebesar Rp 5 juta. Pelaku juga meminta foto kopi KTP, KK, dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh pasutri tersebut.
"Alasan pasutri ini mencari adopter bayi yang baru sehari dilahirkan karena masih memiliki anak berumur 11 bulan. Mereka tidak memiliki biaya untuk merawat anaknya sehingga mencari adopter," papar dia
Dia mengatakan untuk memuluskan aksinya, pelaku berpura-pura ingin mengadopsi bayi. Tetapi setelah mendapatkan bayi itu, kemudian dia jual kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan melalui medsos Facebook dan WhatsApp.
Ia menegaskan, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Pelaku Lestariningsih mengaku salah atas perbuatannya itu. Dia hanya ingin mencari untung atas aksinya itu.
"Belum terjual (bayi kedua). Baru saya tawarkan ke orang Rp 20 juta sama Rp 21 juta keburu digerebeg polisi di hotel," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Pastikan Tidak Maju Lagi pada Pilpres 2024