Polres Klaten Bongkar Sindikat Pembuatan Uang Palsu Setengah Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Juni 2020
Polres Klaten Bongkar Sindikat Pembuatan Uang Palsu Setengah Miliar
Polres Klaten, Jawa Tengah bongkar sindikat upal sebanyak Rp465,7 juta dengan pelaku tiga orang, Senin (29/6). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu (upal) dengan pelaku tiga orang tersangka, yakni berinisial N (45) warga Pandeglang, Jawa Barat, TH (52) warga Kabupaten Muarobungo, Jambi dan AH (50) warga Sukabumi, Jawa Barat.

Barang bukti diamankan dalam kasus ini berupa upal pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 siap edar dengan total Rp465,7 juta.

Baca Juga:

Bersujud di Depan Dokter se-Surabaya, Risma: Saya tak Pantas Jadi Wali Kota

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan transaksi upal di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Tersangka N hendak bertransaksi uang palsu dengan saksi berinisial A di rumah temannya, Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kamis (25/6)

"Ditangan pelaku N, polisi berhasil amankan upal sebanyak 1.701 lembar terdiri 179 lembar uapal pecahan Rp100.000 dan 1.522 lembar upal pecahan Rp50.000," ujar Edy dalam konfensi pers di Mapolres Klaten, Senin (29/6).

 Polres Klaten, Jawa Tengah bongkar sindikat upal sebanyak Rp465,7 juta dengan pelaku tiga orang, Senin (29/6). (MP/Ismail)
Polres Klaten, Jawa Tengah bongkar sindikat upal sebanyak Rp465,7 juta dengan pelaku tiga orang, Senin (29/6). (MP/Ismail)

Dalam transaksi tersebut, kata dia, pembeli mendapat uang palsu dengan perbandingan 1:3. Setiap satu juta uang asli dibelikan upal mendapat Rp3 juta. Ia mengembangkan kasus ini dan mendapati upal ini dibuat pelaku TH dan AH di rumah kontrakan di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

"Di rumah kontrakan lokasi pembuatan upal kami temukan sebanyak 5.894 lembar upal pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 serta mengamankan alat cetak upal lengkap beserta tintanya," kata dia.

"Total temuan upal di Kabupaten Klaten dan Kota Salatiga sebanyak Rp465,7 juta atau sebanyak 7.595 lembar upal," kata dia.

Barang bukti diamankan, dikatakannya, berupa peralatan untuk mencetak upal, laptop, printer, seperangkat alat sablon, kertas, mesin penghitung, penggaris, cat semprot, plastik cetakan, lampu neon, aluminium foil, dan sepeda motor.

Baca Juga:

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Pembakaran Bendera PDIP

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardyansah Rithas Hasibuan, menambahkan ketiga pelaku dijerat dengan, Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya mengingat ketiga tersangka ini merupakat sindikat pembuat dan pengedar upal. Mereka ini diperkirakan tidak bekerja hanya bertiga orang saja jika mengacu pada banyaknya upal yang ditemukan petugas," pungkas Ardyansah. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polisi Pastikan 47 Anak Buah John Kei Terlibat Rencana Menghabisi Nus Kei

#Kota Solo #Uang Palsu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan